Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
perceraian [2024/07/16 20:22] – [Konsekuensi Perceraian] rashdanperceraian [2025/04/22 17:54] (sekarang) – [Aturan] rashdan
Baris 17: Baris 17:
 Untuk mendapatkan ijin/keterangan melakukan perceraian, PNS harus bisa memberikan alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam melakukan perceraian. Untuk mendapatkan ijin/keterangan melakukan perceraian, PNS harus bisa memberikan alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam melakukan perceraian.
 Alasan dapat melakukan perceraian sebagai berikut: Alasan dapat melakukan perceraian sebagai berikut:
-<foldablelist collapse_after=0>+
   - Salah satu pihak berbuat zina   - Salah satu pihak berbuat zina
   - Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan   - Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
Baris 24: Baris 24:
   - Salah satu pihak melakukan kekejaman/penganiayaan berat   - Salah satu pihak melakukan kekejaman/penganiayaan berat
   - Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.   - Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
-</foldablelist> 
  
 ==== Keputusan ==== ==== Keputusan ====
Baris 83: Baris 82:
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/64898/pp-no-10-tahun-1983|PP Nomor 10 Tahun 1983]] tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil jo. [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/60959/pp-no-45-tahun-1990|PP Nomor 45 Tahun 1990]] tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/64898/pp-no-10-tahun-1983|PP Nomor 10 Tahun 1983]] tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil jo. [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/60959/pp-no-45-tahun-1990|PP Nomor 45 Tahun 1990]] tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil
 +  - [[https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEKaBKN08-1983KawinCeraiPNS.pdf|Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983]] tentang  Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil 
 +  - {{ :se_bakn_nomor_48_se_1990_ijin_perkawinan_dan_perceraian_bagi_pns.pdf |Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990}} tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 
 +  - {{ :surat_edaran_bkn_6437_b-ak.03_sd_f_2022.pdf | Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022}} tentang Penegasan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.99-6/99 tentang Penjelasan Mengenai Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri dan Anak-Anak PNS