Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya |
perceraian [2024/07/16 20:22] – [Konsekuensi Perceraian] rashdan | perceraian [2025/04/22 17:54] (sekarang) – [Aturan] rashdan |
---|
Untuk mendapatkan ijin/keterangan melakukan perceraian, PNS harus bisa memberikan alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam melakukan perceraian. | Untuk mendapatkan ijin/keterangan melakukan perceraian, PNS harus bisa memberikan alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam melakukan perceraian. |
Alasan dapat melakukan perceraian sebagai berikut: | Alasan dapat melakukan perceraian sebagai berikut: |
<foldablelist collapse_after=0> | |
- Salah satu pihak berbuat zina | - Salah satu pihak berbuat zina |
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan | - Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan |
- Salah satu pihak melakukan kekejaman/penganiayaan berat | - Salah satu pihak melakukan kekejaman/penganiayaan berat |
- Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali. | - Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali. |
</foldablelist> | |
| |
==== Keputusan ==== | ==== Keputusan ==== |
- [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/64898/pp-no-10-tahun-1983|PP Nomor 10 Tahun 1983]] tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil jo. [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/60959/pp-no-45-tahun-1990|PP Nomor 45 Tahun 1990]] tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil | - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/64898/pp-no-10-tahun-1983|PP Nomor 10 Tahun 1983]] tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil jo. [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/60959/pp-no-45-tahun-1990|PP Nomor 45 Tahun 1990]] tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil |
- [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil | - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil |
| - [[https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEKaBKN08-1983KawinCeraiPNS.pdf|Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983]] tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil |
| - {{ :se_bakn_nomor_48_se_1990_ijin_perkawinan_dan_perceraian_bagi_pns.pdf |Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990}} tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. |
| - {{ :surat_edaran_bkn_6437_b-ak.03_sd_f_2022.pdf | Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022}} tentang Penegasan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.99-6/99 tentang Penjelasan Mengenai Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri dan Anak-Anak PNS |