Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya |
perceraian [2024/08/05 11:31] – [Alasan Perceraian] rashdan | perceraian [2025/05/15 11:45] (sekarang) – [Aturan] rashdan |
---|
- [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/64898/pp-no-10-tahun-1983|PP Nomor 10 Tahun 1983]] tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil jo. [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/60959/pp-no-45-tahun-1990|PP Nomor 45 Tahun 1990]] tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil | - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/64898/pp-no-10-tahun-1983|PP Nomor 10 Tahun 1983]] tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil jo. [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/60959/pp-no-45-tahun-1990|PP Nomor 45 Tahun 1990]] tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin [[Perkawinan]] dan [[Perceraian]] bagi Pegawai Negeri Sipil |
- [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil | - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil |
| - [[https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEKaBKN08-1983KawinCeraiPNS.pdf|Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983]] tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil |
| - {{ :se_bakn_nomor_48_se_1990_ijin_perkawinan_dan_perceraian_bagi_pns.pdf |Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990}} tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. |
| - {{ :surat_edaran_bkn_6437_b-ak.03_sd_f_2022.pdf | Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022}} tentang Penegasan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.99-6/99 tentang Penjelasan Mengenai Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri dan Anak-Anak PNS |
| - [[https://drive.google.com/file/d/1O5hUEjBGARswq94bps1jDcEntai6glg6/view?usp=drive_link|Nota Kesepakatan Pengadilan Agama Ngawi dan Bupati Ngawi]] Nomor 205/KPA.W13-A25/SK.PW1.6/I/2025 dan 400.2/01.01/NK/404.101.1/2025 tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |