Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
perceraian [2024/08/13 10:32] – [Aturan] rashdanperceraian [2025/05/15 11:45] (sekarang) – [Aturan] rashdan
Baris 83: Baris 83:
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil
   - [[https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEKaBKN08-1983KawinCeraiPNS.pdf|Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983]] tentang  Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil   - [[https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEKaBKN08-1983KawinCeraiPNS.pdf|Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983]] tentang  Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
-  - [[https://jdihn.go.id/files/502/SE%20NOMOR%2048%20SE%201990@IJIN%20PERKAWINAN%20DAN%20PERCERAIAN%20BAGI%20PNS.pdf|Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.+  - {{ :se_bakn_nomor_48_se_1990_ijin_perkawinan_dan_perceraian_bagi_pns.pdf |Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990}} tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 
 +  - {{ :surat_edaran_bkn_6437_b-ak.03_sd_f_2022.pdf | Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022}} tentang Penegasan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.99-6/99 tentang Penjelasan Mengenai Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri dan Anak-Anak PNS 
 +  - [[https://drive.google.com/file/d/1O5hUEjBGARswq94bps1jDcEntai6glg6/view?usp=drive_link|Nota Kesepakatan Pengadilan Agama Ngawi dan Bupati Ngawi]] Nomor 205/KPA.W13-A25/SK.PW1.6/I/2025 dan 400.2/01.01/NK/404.101.1/2025 tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian