Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
tapera [2025/02/24 13:40] – [Registrasi dan Update Data Melalui SITARA] rashdantapera [2025/03/01 20:36] (sekarang) – [Dasar Hukum] rashdan
Baris 48: Baris 48:
 ℹ️  Selain mengajukan permohonan dengan surat, PNS/ahli waris juga bisa melakukan klaim secara online melalui link ini: https://sitara.tapera.go.id/klaim-pengembalian ℹ️  Selain mengajukan permohonan dengan surat, PNS/ahli waris juga bisa melakukan klaim secara online melalui link ini: https://sitara.tapera.go.id/klaim-pengembalian
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/26315|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Tabungan Perumahan Rakyat +  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/37214/uu-no-4-tahun-2016|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Tabungan Perumahan Rakyat 
-  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/286236/pp-no-21-tahun-2024|Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024]] tentang Perubahan atas [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/311114|Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020]] tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat+  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/286236/pp-no-21-tahun-2024|Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024]] tentang Perubahan atas [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/137950/pp-no-25-tahun-2020|Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020]] tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/278097/peraturan-bp-tapera-no-2-tahun-2023|Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023]] Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/278097/peraturan-bp-tapera-no-2-tahun-2023|Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023]] Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat