Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
tapera [2024/08/09 13:18] – [SITARA] rashdan | tapera [2025/03/01 20:36] (sekarang) – [Dasar Hukum] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 12: | Baris 12: | ||
Peserta TAPERA wajib melakukan registrasi dan mengupdate data SITARA untuk mempermudah pengelolaan kepesertaannya dan mempermudah pengembalian tabungan ketika kepesertaan berakhir karena pada SITARA peserta dapat memutakhirkan biodata peserta, data pekerjaan, data keluarga, dan data finansial (bank) yang memuat nama peserta, nama bank, dan nomor rekening untuk mengirimkan pengembalian tabungan peserta. | Peserta TAPERA wajib melakukan registrasi dan mengupdate data SITARA untuk mempermudah pengelolaan kepesertaannya dan mempermudah pengembalian tabungan ketika kepesertaan berakhir karena pada SITARA peserta dapat memutakhirkan biodata peserta, data pekerjaan, data keluarga, dan data finansial (bank) yang memuat nama peserta, nama bank, dan nomor rekening untuk mengirimkan pengembalian tabungan peserta. | ||
- | {{: | + | ==== Registrasi dan Update Data Melalui SITARA ==== |
- | Kepesertaan TAPERA ASN Kabupaten Ngawi bisa dicek dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor Bot BKPSDM +62 895-3297-19000 dengan isi pesan: '' | + | Berikut ini panduan penggunaan aplikasi web SITARA untuk melakukan registrasi dan update data peserta TAPERA: |
+ | |||
+ | {{youtube> | ||
+ | |||
+ | ---- | ||
+ | |||
+ | Kepesertaan TAPERA | ||
Perhatikan ada tanda titik (.) yang tersambung dengan tapera (menjadi: '' | Perhatikan ada tanda titik (.) yang tersambung dengan tapera (menjadi: '' | ||
+ | |||
+ | {{: | ||
Bisa juga dengan [[https:// | Bisa juga dengan [[https:// | ||
Baris 36: | Baris 44: | ||
Apabila data pada aplikasi Sitara telah dimutakhirkan dan pada bagian data bank telah diisikan nama pemilik rekening, nama bank, dan kode rekening bank, maka pengembalian tabungan TAPERA akan dilakukan otomatis oleh BP Tapera ke nomor rekening tersebut setelah PNS diberhentikan. Apabila belum dimutakhirkan dan belum berhasil dikembalikan, | Apabila data pada aplikasi Sitara telah dimutakhirkan dan pada bagian data bank telah diisikan nama pemilik rekening, nama bank, dan kode rekening bank, maka pengembalian tabungan TAPERA akan dilakukan otomatis oleh BP Tapera ke nomor rekening tersebut setelah PNS diberhentikan. Apabila belum dimutakhirkan dan belum berhasil dikembalikan, | ||
- | {{ : | + | {{ : |
+ | |||
+ | ℹ️ | ||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/26315|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Tabungan Perumahan Rakyat | + | - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/37214/uu-no-4-tahun-2016|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Tabungan Perumahan Rakyat |
- | - [[https://jdih.ngawikab.go.id/ | + | - [[https://peraturan.bpk.go.id/ |
- [[https:// | - [[https:// | ||