Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
tapera [2024/08/09 13:20] – [SITARA] rashdantapera [2025/03/01 20:36] (sekarang) – [Dasar Hukum] rashdan
Baris 12: Baris 12:
 Peserta TAPERA wajib melakukan registrasi dan mengupdate data SITARA untuk mempermudah pengelolaan kepesertaannya dan mempermudah pengembalian tabungan ketika kepesertaan berakhir karena pada SITARA peserta dapat memutakhirkan biodata peserta, data pekerjaan, data keluarga, dan data finansial (bank) yang memuat nama peserta, nama bank, dan nomor rekening untuk mengirimkan pengembalian tabungan peserta. Peserta TAPERA wajib melakukan registrasi dan mengupdate data SITARA untuk mempermudah pengelolaan kepesertaannya dan mempermudah pengembalian tabungan ketika kepesertaan berakhir karena pada SITARA peserta dapat memutakhirkan biodata peserta, data pekerjaan, data keluarga, dan data finansial (bank) yang memuat nama peserta, nama bank, dan nomor rekening untuk mengirimkan pengembalian tabungan peserta.
  
-{{:bot.png?nolink&400|}}+==== Registrasi dan Update Data Melalui SITARA ==== 
 + 
 +Berikut ini panduan penggunaan aplikasi web SITARA untuk melakukan registrasi dan update data peserta TAPERA: 
 + 
 +{{youtube>jTwUBw70B2A|Registrasi dan Update Data Melalui SITARA }} 
 + 
 +----
  
 Kepesertaan TAPERA //khusus ASN Kabupaten Ngawi// bisa dicek dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor Bot BKPSDM +62 895-3297-19000 dengan isi pesan: ''.tapera [spasi] [NIP]'' Kepesertaan TAPERA //khusus ASN Kabupaten Ngawi// bisa dicek dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor Bot BKPSDM +62 895-3297-19000 dengan isi pesan: ''.tapera [spasi] [NIP]''
  
 Perhatikan ada tanda titik (.) yang tersambung dengan tapera (menjadi: ''.tapera'') pada awal pesan, contoh isi pesan: ''.tapera 199901012001011001''. Perhatikan ada tanda titik (.) yang tersambung dengan tapera (menjadi: ''.tapera'') pada awal pesan, contoh isi pesan: ''.tapera 199901012001011001''.
 +
 +{{:bot.png?nolink&400|}}
  
 Bisa juga dengan [[https://api.whatsapp.com/send/?phone=62895329719000&text=.tapera+NIP|mengikuti tautan ini]] atau scan kode QR berikut: Bisa juga dengan [[https://api.whatsapp.com/send/?phone=62895329719000&text=.tapera+NIP|mengikuti tautan ini]] atau scan kode QR berikut:
Baris 36: Baris 44:
 Apabila data pada aplikasi Sitara telah dimutakhirkan dan pada bagian data bank telah diisikan nama pemilik rekening, nama bank, dan kode rekening bank, maka pengembalian tabungan TAPERA akan dilakukan otomatis oleh BP Tapera ke nomor rekening tersebut setelah PNS diberhentikan. Apabila belum dimutakhirkan dan belum berhasil dikembalikan, maka PNS peserta TAPERA ybs atau Ahli Waris (bila peserta telah meninggal dunia) bisa mengajukan permohonan pengembalian dengan format pengajuan sebagaimana bisa diunduh di bawah ini: Apabila data pada aplikasi Sitara telah dimutakhirkan dan pada bagian data bank telah diisikan nama pemilik rekening, nama bank, dan kode rekening bank, maka pengembalian tabungan TAPERA akan dilakukan otomatis oleh BP Tapera ke nomor rekening tersebut setelah PNS diberhentikan. Apabila belum dimutakhirkan dan belum berhasil dikembalikan, maka PNS peserta TAPERA ybs atau Ahli Waris (bila peserta telah meninggal dunia) bisa mengajukan permohonan pengembalian dengan format pengajuan sebagaimana bisa diunduh di bawah ini:
  
-{{ :pengajuan_pengembalian_tapera.pdf | Pengajuan Pengembalian Tabungan TAPERA}}+{{ :pengajuan_pengembalian_tapera.pdf | Format Pengajuan Pengembalian Tabungan TAPERA}} 
 + 
 +ℹ️  Selain mengajukan permohonan dengan surat, PNS/ahli waris juga bisa melakukan klaim secara online melalui link ini: https://sitara.tapera.go.id/klaim-pengembalian
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/26315|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Tabungan Perumahan Rakyat +  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/37214/uu-no-4-tahun-2016|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Tabungan Perumahan Rakyat 
-  - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/311114|Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020]] tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat+  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/286236/pp-no-21-tahun-2024|Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024]] tentang Perubahan atas [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/137950/pp-no-25-tahun-2020|Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020]] tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/278097/peraturan-bp-tapera-no-2-tahun-2023|Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023]] Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/278097/peraturan-bp-tapera-no-2-tahun-2023|Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023]] Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat