Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
tapera [2025/01/15 06:19] – [SITARA] rashdantapera [2025/03/01 20:36] (sekarang) – [Dasar Hukum] rashdan
Baris 11: Baris 11:
  
 Peserta TAPERA wajib melakukan registrasi dan mengupdate data SITARA untuk mempermudah pengelolaan kepesertaannya dan mempermudah pengembalian tabungan ketika kepesertaan berakhir karena pada SITARA peserta dapat memutakhirkan biodata peserta, data pekerjaan, data keluarga, dan data finansial (bank) yang memuat nama peserta, nama bank, dan nomor rekening untuk mengirimkan pengembalian tabungan peserta. Peserta TAPERA wajib melakukan registrasi dan mengupdate data SITARA untuk mempermudah pengelolaan kepesertaannya dan mempermudah pengembalian tabungan ketika kepesertaan berakhir karena pada SITARA peserta dapat memutakhirkan biodata peserta, data pekerjaan, data keluarga, dan data finansial (bank) yang memuat nama peserta, nama bank, dan nomor rekening untuk mengirimkan pengembalian tabungan peserta.
 +
 +==== Registrasi dan Update Data Melalui SITARA ====
 +
 +Berikut ini panduan penggunaan aplikasi web SITARA untuk melakukan registrasi dan update data peserta TAPERA:
 +
 +{{youtube>jTwUBw70B2A|Registrasi dan Update Data Melalui SITARA }}
 +
 +----
  
 Kepesertaan TAPERA //khusus ASN Kabupaten Ngawi// bisa dicek dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor Bot BKPSDM +62 895-3297-19000 dengan isi pesan: ''.tapera [spasi] [NIP]'' Kepesertaan TAPERA //khusus ASN Kabupaten Ngawi// bisa dicek dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor Bot BKPSDM +62 895-3297-19000 dengan isi pesan: ''.tapera [spasi] [NIP]''
Baris 40: Baris 48:
 ℹ️  Selain mengajukan permohonan dengan surat, PNS/ahli waris juga bisa melakukan klaim secara online melalui link ini: https://sitara.tapera.go.id/klaim-pengembalian ℹ️  Selain mengajukan permohonan dengan surat, PNS/ahli waris juga bisa melakukan klaim secara online melalui link ini: https://sitara.tapera.go.id/klaim-pengembalian
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/26315|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Tabungan Perumahan Rakyat +  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/37214/uu-no-4-tahun-2016|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Tabungan Perumahan Rakyat 
-  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/286236/pp-no-21-tahun-2024|Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024]] tentang Perubahan atas [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/311114|Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020]] tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat+  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/286236/pp-no-21-tahun-2024|Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024]] tentang Perubahan atas [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/137950/pp-no-25-tahun-2020|Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020]] tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/278097/peraturan-bp-tapera-no-2-tahun-2023|Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023]] Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/278097/peraturan-bp-tapera-no-2-tahun-2023|Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023]] Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat