Ini adalah dokumen versi lama!
Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Definisi
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Tanya Jawab Seputar Tapera
Untuk mengakses Frequently Asked Question (FAQ), pertanyaan yang sering diajukan seputar Tapera, silakan membuka tautan berikut.
Q : Bagaimana kalau peserta meninggal dunia?
A: Silakan lihat pada penjelasan di gambar ini:
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
- Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat