Ini adalah dokumen versi lama!
Penghargaan ASN Berprestasi
Definisi
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Ngawi, yang karena prestasinya menurut Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 memenuhi kriteria untuk mendapatkan penghargaan.
Kriteria Umum
- memperoleh nilai kinerja sekurang-kurangnya kategori baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak pemah dijatuhi hukuman disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak dalam proses pemeriksaan kasus disiplin atau pidana; dan
- tidak dalam proses mutasi keluar dari Pemerintah Daerah.
Kriteria Khusus
- memperoleh peringkat 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) pada kegiatan:
- pelatihan kepemimpinan bagi pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas;
- pelatihan fungsional bagi pejabat fungsional;
- uji kompetensi bagi pejabat pelaksana; atau
- kompetisi sesuai dengan tugas jabatan yang mewakili Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi atau pusat.
- lulus tugas belajar beasiswa dengan predikat memperoleh pujian atau cumlaude.