Jejak: start

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngawi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngawi

Dasar Hukum

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan struktur organisasi dan tata laksananya diatur dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia jo. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Tugas Pokok

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  5. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewenangan

Untuk melaksanakan fungsi di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai kewenangan:

  1. pelaksanaan penyusunan dan penetapan formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  2. pelaksanaan pengadaan, pemberhentian dan penyediaan data informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  3. pelaksanaan mutasi, promosi dan pengembangan karir Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  4. pelaksanaan pengembangan kualifikasi dan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  5. pelaksanaan penilaian kinerja, kesejahteraan dan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  6. pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara;
  7. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  8. penyelenggarakan pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
  9. pelaksanaan fasilitasi Korps Pegawai Rapubik Indonesia dan lembaga profesi Aparatur Sipil Negara lainnya.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari:

  1. Kepala;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
  4. Bidang Mutasi dan Promosi;
  5. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  6. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Layanan